Sebagai pusat kegiatan ekonomi, PPP Sadeg merupakan tempat berkumpulnya nelayan, pedagang ikan, pengusaha perikanan dan badan usaha lain yang mendukung kegiatan ekonomi kawasan PPP Sadeng, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta. Pelabuhan perikanan merupakan tempat yang sesuai untuk mleaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan masyarakat perikanan baik yang menyangkut aspek teknis maupun aspek sosial ekonomi yang terkait. Disamping itu keberadaanya akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat perikanan untuk berkomunikasi, pertukaran informasi, interaksi sesama nelayan, pedagang ikan, pengusaha dan konsumen maupun dengan instansi terkait seprti POLAIR, AL, Dishub dan tim SAR berkenaan dengan pelayanan jasa pelabuhan perikanan.
Dengan demikian keberadaan PPP SAdeng mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitas produksi, pemasaran dan pengendalian mutu hasil perikanan tangkap di wilayahnya dengan tidak mengesamingkan adanya pengawasan pemanfaatan sumberdaya laut demi kelestarian alam. Sebagai unit kerja UPTD PPP berdasrkan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada DInas Kelautan dan Perikanan yaitu :
-
Tugas Pokok
Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pelabuhan perikanan dan pengembangan teknologi kelautan.
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud maka Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi :
- Penyusunan program Pelabuhan Perikanan Pantai
- Pengelolaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelabuhan perikanan
- Pelaksanaan pengembangan, pengendaian dan pengawasan serta pelayanan kepelabuhan perikanan.
- Pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi perikanan tangkap dan kelautan.
- Pengkajian teknologi perikanan tangkap dan kelautan.
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.