Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI DISLAUTKAN DIY

 

Berikut adalah susunan struktur organisasi UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Dislautkan DIY, dimana dipimpin oleh Kepala Pelabuhan yang membawahi 3 Kepala Seksi. Kepala pelabuhan membawahi Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha dan Kepala Seksi Operasional dan Kesyahbandaran. Dalam pembagian tugasnya, kepala Seksi Operasional dan Kesyahbandaran adalah sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja;
  2. pelaksanaan pengumpulan data pelabuhan perikanan;
  3. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
  4. pelaksanaan pengawasan penerapan cara penanganan ikanyang baik;
  5. pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan;
  6. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor keberangkatan dan kedatangan kapal perikanan;
  7. pelaksanaan pemeriksaan log book;
  8. pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
  9. fasilitasi penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
  10. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan balar kapal perikanan;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran; dan,
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Sedangkan untuk Kepala Seksi Tata Usaha adalah sebagai berikut : 

  1. penyusunan program kerja;
  2. pengelolaan kearsipan;
  3. pengelolaan keuangan;
  4. pengelolaan pendapatan;
  5. pengelolaan kepegawaian;
  6. pelaksanaan kegiatan kerumah tanggaan;
  7. pengelolaan barang;
  8. pelaksanaan kehumasan;
  9. pengelolaan kepustakaan;
  10. pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi Pelabuhan Perikanan Pantai;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan,
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT

 

Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha memiliki tupoksi seperti berikut ini : 

  1. penyusunan program kerja;
  2. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan Pantai;
  3. fasilitasi pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
  4. fasilitasi pemantauan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  5. fasilitasi pembinaan mutu, pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil tangkapa ikan,dan perkarantinaan;
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha di Pelabuhan Perikanan Pantai;
  7. fasilitasi penyuiuhan, publikasi hasii peneiitian, wisata bahari;
  8. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

  

 

B

PPP Dislautkan DIY

Alamat : Jalan Sadeng Km. 0, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul

Email : pppsadeng@gmail.com

Instagram : @pppsadeng