Landasan Hukum

Landasan Hukum beroperasinya UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Dislautkan DIY : 

  1. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 jo, Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan;
  2. Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1992 jo, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.16/MEN/2005 jo, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan;
  4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.10/MEN/2005 tentang Peningkatan Status Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bacan, Tobelo, Kwadang, Sadeng dan Tumumpa menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)
  5. Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 tahun 2005 jo, Perda DIY Nomor 11 tahun 2010 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  6. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
  7. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 tahun 2005 tentang Retribusi Perijinan tertentu (Ijin Usaha Perikanan, Bidang Perikanan dan Kelautan);
  8. Peraturan Daerah Istiewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Rerubusi Pelayanan Pelabuhan Kapal).

PPP Dislautkan DIY

Alamat : Jalan Sadeng Km. 0, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul

Email : pppsadeng@gmail.com

Instagram : @pppsadeng