Retribusi Pelayanan Pelabuhan

  • \

 

  • Adanya arahan agar menaikkan tarif retribusi yang akan diajukan untuk tahun 2025, agar target PAD mengalami peningkatan.

 

  • Tarif yang direncanakan untuk dirubah adalah tarif retribusi jasa tambat dan jasa labuh kapal perikanan

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penerimaan pendapatan asli daerah yang diperoleh PPP berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi lain-lain. Retribusi pemakaian kekayaan daerah terdiri dari penggunaan ruang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Adikarto. Retribusi pelayanan pelabuhan terdiri dari: jasa tambat, jasa labuh, jasa pass masuk pelabuhan, penggunaan (sewa) tempat terbuka, penggunaan tempat tertutup (kamar andon), penggunaan (layanan) air bersih dan penggunaan cold storage. Retribusi lain-lain terdiri dari surat keterangan asal ikan (SKAI).

 

 Tabel Jenis Teribusi Pelayanan Pelabuhan PPP Dislautkan DIY

PPP Dislautkan DIY

Alamat : Jalan Sadeng Km. 0, Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul

Email : pppsadeng@gmail.com

Instagram : @pppsadeng