LAYANAN PENGADUAN
Segala sesuatu yang berhubungan dan ingin ditanyakan terkait PPP Dislautkan DIY, dapat langsung mengirim pesan melalui :
- Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Instagram : @pppsadeng
Dibawah ini adalah beberapa alur kerja yang bisa diakses untuk mendapat pelayanan dari Pelabuhan Perikanan Pantai Dislautkan DIY. Antara lain adalah Jasa Tambat dan Labuh kapal di Dermaga PPP Dislautkan DIY dan juga Jasa Sewa Lahan baik tertutup dan terbuka. Sewa Lahan ini bermanfaat untuk dijadikan tempat usaha, seperti berjualan atau lokasi penyimpanan. Selain itu, PPP Dislautkan DIY juga melayani apabila ada adik-adik mahasiswa yang ingin Praktek Kerja Lapangan di PPP Dislautkan DIY atau meminta data untuk keperluan penelitian di PPP Dislautkan DIY.
SOP Tambat dan Labuh
Diatas adalah alur pengajuan untuk Jasa Pelayanan Tambat Kapal
Diatas adalah alur pengajuan untuk Jasa Pelayanan Tambat Kapal
SOP Sewa Lahan
Diatas adalah alur pengajuan untuk Jasa Pelayanan Sewa Lahan Tertutup
Diatas adalah alur pengajuan untuk Jasa Pelayanan Sewa Lahan Terbuka
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelabuhan Perikanan Pantai Dislautkan DIY menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyediakan flashdisk untuk perekam data dan informasi. Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, antara lain :
- Produksi Ikan
- Data Kapal Perikanan
- Data Nelayan
- Data Fasilitas Pelabuhan
Adapun alur permohonan untuk permintaan Informasi Publik dari PPP Dislautkan DIY adalah sebagai berikut :
- Surat asli dan salinan permohonan informasi publik yang ditunjukkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan DIY;
- Formulir permohonan Informasi Publik; (Dapat Diunduh dibawah)
- Identitas diri pemohon (KTP atau data diri yang lain);
- Surat pernyataan bahwasanya pemohon wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber informasi diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (Dapat Diunduh dibawah)